Selasa, 04 Maret 2008

Asing Dilarang Masuk Industri Menara Telekomunikasi

[Detik] - Pemerintah secara tegas menolak masuknya pihak asing ke dalam industri menara telekomunikasi. Keputusan itu akan diperkuat dalam aturan menara bersama yang akan segera diterbitkan.

"Kami tidak ingin investor asing masuk ke bisnis menara yang nilainya mencapai Rp 100 miliar per tahun. Ini kesempatan untuk industri lokal," tegas Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPR RI, Selasa (4/3/2008).

Keputusan itu pun langsung disambut baik oleh kalangan dewan. Menurut Basuki, pihaknya masih perlu mensinkronisasikan aturan menara tersebut dengan banyak pihak sebelum disahkan menjadi Peraturan Menteri.

"Tidak ada justifikasi bagi pihak asing untuk masuk ke industri ini karena pihak lokal masih mampu untuk mengerjakannya," dirjen menandaskan.

Tidak ada komentar: