Senin, 17 Maret 2008

Aturan Menara Bersama Mulai Diberlakukan

[Detik] - Aturan menara telekomunikasi bersama mulai efektif diberlakukan seiring diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen). Dalam aturan itu, pelaksanaan bisnis menara hanya boleh dijalankan perusahaan lokal saja.

"Permen menara bersama mulai efektif hari ini," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Mohammad Nuh, di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI di gedung DPR Jakarta, Senin (17/3/2008).

Nuh menjelaskan, dengan masa transisi dua tahun, operator yang belum mempunyai izin harus mengikuti aturan baru yang ada saat ini. Sedangkan bagi operator yang sudah mendapat izin, nantinya akan ada sinergi dengan operator lain yang sudah memiliki menara. "Sehingga tak perlu khawatir menara akan dirubuhkan."

Sementara, masalah perizinan pembangunan, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan dari pemerintah daerah (pemda), pemerintah kota (pemkot), dan pemerintah kabupaten (pemkab). Adapun mengenai bangunan fisik, lanjutnya, menjadi kewenangan Departemen Pekerjaan Umum terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S Dewa Broto menambahkan, terkait mengenai kewenangan Pemda, Pemkot, dan Pemkab dalam aturan menara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38/2007,

"Secara umum tidak ada perubahan draft dari Permen. Meski belum diberi nomor, tapi Permen ini akan menjadi pedoman penggunaan menara telekomunikasi di Indonesia," tandasnya.

Tidak ada komentar: