Kamis, 21 Februari 2008

Ditutup Investor Asing untuk Menara Telekomunikasi

[Antara] - Pemerintah melalui Direktorat Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Ditjen Postel Depkominfo) akan menutup kesempatan bagi investor asing untuk menyediakan menara bersama telekomunikasi.

Kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S Dewa Broto yang dihubungi di Jakarta, Kamis mengatakan tertutupnya investor asing untuk penyediaan menara bersama telekomunikasi tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Menkominfo tentang Pedoman Penggunaan Menara Telekomunikasi.

"Pada rancangan peraturan tersebut, kita akan membuat investasi menara itu tertutup bagi investor asing, tapi ini masih konsep. Itu masih formulasi, belum final, oleh karena itu kami minta tanggapan dari publik," kata Gatot.

Rancangan Peraturan Kominfo menyebutkan adanya pasal tertentu yang memberi peluang lebih besar bagi investor domestik untuk lebih berperan aktif dalam bisnis penyediaan menara bersama telekomunikasi, dengan tujuan agar keberpihakan pada kepentingan nasional lebih menonjol.

"Pada intinya kita beri kesempatan kepada investor dalam negeri," kata Gatot.

Dia mengatakan seandainya tidak diatur, mungkin sejak awal sudah cukup banyak investor asing yang mulai "mengantri" untuk terjun di bisnis yang cukup lukratif ini.

Menurut dia, idealnya pengaturan kepemilikan saham asing di bidang penyediaan menara telekomunikasi ini diatur pada Peraturan Presiden No. 111 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal.

Tidak ada komentar: